PENERAPAN PERATURAN DAERAH SAROLANGUN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM MEMATUHI TERTIB HEWAN TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN DESA MANDIANGIN TUO KECAMATAN MANDIANGIN

Penulis

  • Bayyina Tullaila Universitas Jambi Penulis
  • Sundari Utami Universitas Jambi Penulis
  • Dona Sariani Universitas Jambi Penulis

Kata Kunci:

Peraturan Daerah Sarolangun, Tertib Hewan Ternak, Hewan Peliharaan

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya hewan ternak yang berkeliaran dipemukiman masyarakat, lahan pertanian serta merusak fasilitas umum yang ada di desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin, sudah banyak keresahan dimasyarakat yang diakibatkan oleh hewan ternak berkeliaran tanpa diberi pengawasan, sudah terdapat beberapa laporan yang disebabkan oleh hewan ternak dan hewan peliharaan yang mengganggu aktivitas masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tertib hewan terak dan hewan peliharaan di Desa Mandiangin Tuo. Penelitian ini berlokasi didesa Mandiangin Tuo kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan Studi kasus, data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan daerah tentang ketertiban umum dalam mematuhi tertib hewan ternak dan hewan peliharaan desa Mandiangin Tuo belum berjalan dengan baik karena masih ditemukan pelanggaran terkait dengan pemeliharaan hewan ternak dan hewan peliharaan di Desa Mandiangin Tuo. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan hanya sanksi adat yang menjadi pegangan masyarakat desa Mandiangin Tuo dan belum diberlakukan dengan maksimal karena sanksi diberikan hanya ketika ada laporan dari masyarakat, serta budaya dalam pemeliharaan hewan ternak dan hewan peliharaan yang menjadi pedoman masyarakat dalam memelihara hewan ternaknya. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah desa, kecamatan serta Satpol PP dalam memberikan pengawasan serta sanksi dapat diterapkan dengan baik

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-13