FENOMENA PERMAINAN LATO LATO PRESPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM KEBUDAYAAN DALAM MASYARAKAT
Kata Kunci:
Permainan Lato-Lato, Antropologi, KebudayaanAbstrak
Kebudayaan menurut Koentjaraningrat ialah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik manusia dengan belajar (1990: 180) Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi Antropologi budaya mempelajari gambaran tentang perilaku manusia dan konteks sosial budayanya. Objek kajian sosiologi adalah masyarakat manusia terutama dari sudut hubungan antara manusia dan proses-proses yang timbul dari hubungan manusia masyarakat. Peran antropologi hukum dalam masyarakat yaitu, antropologi hukum membantu untuk mempertahankan hokum dalam mengatur pembangunan atas negara ini secara utuh, baik fisik maupun mental, dengan memberikan sebuah kajian yang analitis terkait dengan budaya manusia atau masyarakat yang diatur oleh hukum. Pada awal abad ke20 metode kajian hukum dari belakang meja mulaiditinggalkan, dan mulai memasuki perkembangan metode studi lapangan (fieldwork methodology) dalam studi-studi antropologis tentang hukum. Karya Barton, misalnya, yang berjudul Ifugao Law yang dipublikasikan pertama kali pada tahun 1919 merupakan hasil dari fieldwork yang intensif dalam masyarakat suku Ifugao di Pulau Luzon Philipina. Kemudian, muncul karya Malinowski berjudul Crime and Custom in Savage Society yang pertama kali dipublikasikan pada tahun 1926 adalah hasil studi lapangan yang komprehensif dalam masyarakat suku Trobrian di kawasan Lautan Pasific, dan seterusnya sampai sekarang metode fieldwork menjadi metode khas dalam studi-studi antropologi hukum. Antropologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani. Kata Anthropos berarti manusia dan logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi antropologi adalah ilmu yang mempelajarimanusia. Dalam ilmu antropologi hukum dipelajari mengenai peran, status atau kedudukan,nilai, norma juga kebudayaan. Semua ini sangat erat kaitannya dengan ilmu antropologi. Sebelum berdirinya Komunisme, magistrat-magistrat Tiongkok, misalnya, tidakberurusan dengan menginterpretasi dan menerapkan aturan hukum untuk kasus-kasus konflikyang terjadi, namun menggunakan aturan hukum hanya sebagai pedoman teladanteladanyang sangat berguna, tetapi tidak harus diteladani dalam kasus konkrit. kebudayaan manusia yang berkaitan dengan fenomena hukum dalam fungsinya sebagai sarana menjaga keteraturan sosial atau alat pengendalian sosial (Pospisil, 1971:x, 1973:538; Ihromi, 1989:8). Karena itu, studi antropologis mengenai hukum secara khusus mempelajari prosesproses sosial di mana pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga masyarakat diciptakan, dirobah, dimanipulasi, diinterpretasi, dan diimplementasikan oleh warga masyarakat (F. von BendaBeckmann, 1979, 1986).


