PARADIGMA DISTINGTIF MAQASHID AL SYARI’AH DAN MAQASHID AL QUR’AN
Kata Kunci:
Maqashid Syariah, Maqashid Al Qur’an, Paradigma Hukum IslamAbstrak
Maqashid Syariah dan Maqashid Al Qur’an, keduanya merupakan dua hal yang fundamental dalam pelaksanaan hukum atau pemahaman terhadap dalil, keduanya tentu memiliki urgensi yang tidak sama, ada paradigma hukum diantara keduanya yang berbeda. Maqashid Syariah memiliki tujuan bagaimana penerapan daripada pelegalan sebuah hukum atas dasar lima hal, yaitu: menjaga Agama {hifdzu ad din}, menjaga keturunan {hifdzu an nasl}, menjaga jiwa {hifdzu an nafs}, menjaga akal {hifdu al aql}, menjaga harta {hifzu al mal}, sementara Maqashid Al Qur’an adalah tujuan daripada turunnya Al Qur’an yang diturunkan melalui mekanisme pewahyuan menyampaikan persoalan hukum, sikap atau terkadang respon daripada kondisi yang terjadi atau pertanyaan – pertanyaan yang terjadi di tengah masyarakat. Tujuan daripada penelitian ini tentu ingin memberikan pemahaman urgensi daripada penetapan hukum yang bersumber baik dari Al Qur’an maupun dari Hadits Nabi, juga memberikan pemahaman tentang Maqashid Syariah dan Maqashid Al Qur’an.


