SOSIALISASI PENCEGAHAN BALAP LIAR DI KALANGAN REMAJA
Kata Kunci:
Balap Liar Remaja, di Sosialisasi Pencegahan, Keselamatan Berkendara, Penegakan Hukum Lalu LintasAbstrak
Fenomena balap liar di kalangan remaja, suatu kegiatan balapan motor yang dilakukan di jalan raya tanpa izin resmi, yang seringkali menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan keselamatan pelakunya serta pengguna jalan lainnya. Balap liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan pelanggaran hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong remaja terlibat dalam balap liar dan mengembangkan strategi sosialisasi yang efektif untuk pencegahannya. Berdasarkan data dan studi literatur, balap liar dipengaruhi oleh keinginan untuk mencari pengakuan, pengaruh teman sebaya, dan kurangnya pemahaman tentang risiko keselamatan. Upaya pencegahan yang diusulkan meliputi peningkatan edukasi keselamatan berkendara melalui kampanye dan seminar di sekolah, penyediaan fasilitas balap resmi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku balap liar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua dan komunitas, dapat memberikan pemahaman kepada remaja mengenai bahaya balap liar dan mengarahkan mereka ke aktivitas yang lebih positif dan aman. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan kejadian balap liar dapat berkurang dan remaja dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang lebih produktif dan terkontrol


