IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN HUMAN TRAFFICKING CRIME DI BENGKULU

Penulis

  • Aries Triandi Kurniawan Universitas Bengkulu Penulis
  • Rizahul Miftahudin Universitas Bengkulu Penulis
  • Muhammad Micola Valito Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Ekspoitasi, Kebijakan, Perdagangan Manusia, Perlindungan Anak

Abstrak

Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang semakin meningkat dan menjadi ancaman serius bagi anak-anak. Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dalam berbagai bentuk, termasuk kerja paksa, perbudakan, dan eksploitasi seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perdagangan manusia di Bengkulu, mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya, serta merumuskan strategi yang lebih optimal dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak dari ancaman perdagangan manusia. Dalam penelitian ini, digunakan metode empiris normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, di mana kebijakan perlindungan anak di Indonesia dibandingkan dengan negara lain yang telah menerapkan perlindungan yang lebih efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, implementasi di tingkat daerah masih kurang optimal. Kendala yang dihadapi meliputi lemahnya koordinasi antar-lembaga, keterbatasan fasilitas perlindungan, serta masih kuatnya budaya patriarki yang menyebabkan anak-anak, terutama perempuan, lebih rentan terhadap eksploitasi. Studi ini merekomendasikan perbaikan kebijakan melalui peningkatan efektivitas koordinasi antar-lembaga, penyediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat guna mencegah perdagangan anak secara lebih efektif

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-13