PERANAN ADVOKAT DALAM MENDAMPINGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DI POLRES BENGKULU

Penulis

  • Muahammad Zacky Anwar Universitas Prof.Dr.Hazairin,SH Penulis
  • Addy Candra Universitas Prof.Dr.Hazairin,SH Penulis
  • Ependi Universitas Prof.Dr.Hazairin,SH Penulis

Kata Kunci:

Advokat, Pendampingan, Tindak Pidana Kesusilaan

Abstrak

Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa. Melalui konsultasi, negoisasi maupun dalam pembuatan kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdaya masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan termasuk dalam penyelesaian sengketa luar pengadilan. Peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negoisasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tindak pidana kesusilaan terhadap anak-anak yang dimaksud yang kita ketahui adalah 1. Perkosaan, 2. Perbuatan cabul. 3. Perzinaan. Metode Penelitian ini merupakan jenis penelitian Social-legal atau Penelitian Hukum Empiris, yaitu melakukan pendekatan penelitian dengan mengkaji keterkaitan hukum yang di interaksi, perilaku dan atau sikap dari Masyarakat terhadap hukum tertentu. Hasil penelitian Peranan advokat dalam mendampingi anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan di Polres Bengkulu. Hasil penelitian Bahwa peranan advokat dalam mendampingi anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan di Polres Bengkulu yaitu advokat berperan mulai dari anak ditangkap dan dilakukan penyidikan oleh penyidik, advokat sebelum mendampingi harus membuat surat kuasa terlebih dahulu, agar advokat yang sedang mendampingi anak yang sedang berhadapan dengan hukum mempunayi kekuatan hukum disaat pendampingan. Bahwa hambatan advokat dalam mendampingi anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan di Polres Bengkulu yaitu anak yang sedang berhadapan dengan hukum atau tindak pidana anak tersebut tidak mengerti dan anak tersebut kebanyakan traumanya, sehingga disaat dimintai keterangan anak tersebut tidak mengerti dan banyaklah diam disaat dimintai keterangan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-13