SOSIALISASI AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEHREMAJA
Kata Kunci:
Penyalahgunaan Narkoba, Remaja, Penegakan Hukum Narkotika, Pencegahan Narkoba, Sosialisasi Bahaya NarkobaAbstrak
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang membutuhkan perhatian khusus dari lembaga-lembaga nasional dan internasional. Di Indonesia, proporsi pengguna narkoba semakin meningkat, terutama di kalangan remaja. Remaja rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena berbagai faktor seperti pelarian, kebosanan, dan rasa ingin tahu. Dampaknya tidak hanya merugikan kesehatan pribadi mereka, tetapi juga secara sosial dan ekonomi. Penegakan hukum yang tegas dengan sanksi yang berat terhadap pengguna, pengedar, dan produsen narkoba sangat diperlukan untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba serta peran aktif masyarakat dalam pencegahan menjadi kunci utama dalam menanggulangi masalah ini. Penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh faktor internal dan eksternal seperti kepribadian yang tidak stabil, hubungan keluarga yang tidak terkoordinasi dan faktor ekonomi; UU No. 35 tahun 2014 memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban narkoba. Keadaan darurat narkoba di Indonesia menunjukkan perlunya perhatian dari seluruh elemen masyarakat. Kemajuan teknologi informasi dan transportasi telah mempermudah distribusi narkoba, sehingga penanganan masalah ini menjadi semakin kompleks dan mendesak


