Peraturan Pemerintah (Pp) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar Dan Remaja Perspektif Maqashid Syariah
Kata Kunci:
PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024, Alat Kontrasepsi, Maqashid SyariahAbstrak
Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 tahun 2024 Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja. Kebijakan ini tujuannya untuk memberikan edukasi komprehensif tentang kesehatan reproduksi. Cakupan edukasi ini meliputi pengetahuan tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, cara menjaga kesehatan reproduksi, risiko perilaku seksual, serta kemampuan untuk melindungi diri dari hubungan seksual yang tidak diinginkan. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mengimplementasikan transformasi kesehatan, dan menyederhanakan regulasi yang ada. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan tercipta sistem kesehatan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan kesehatan di masa mendatang. Akan tetapi disatu sisi beberapa aspek perlindungan kehidupan dan kesehatan dapat dianggap positif. Namun apabila kebijakan tersebut tidak sejalan dengan tujuan melindungi agama, akal, nasab dan harta benda, dapat dianggap bertentangan dengan prinsip maqasid syariah. Idealnya, kebijakan tersebut harus mencakup pendidikan menyeluruh tentang nilai-nilai, moral, dan etika Islam, selain menyediakan peralatan medis. Dengan cara ini, kebijakan dapat mendukung tujuan hukum Islam untuk memberikan kemaslahatan bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan, tanpa merusak nilai-nilai agama. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan atau literature review. Penelitian kepustakaan, adalah serangkaian studi tentang metode pengumpulan data kepustakaan, atau penelitian yang objek penelitiannya diteliti dengan menggunakan berbagai informasi kepustakaan (buku, ensiklopedia, jurnal ilmiah, surat kabar, dan dokumen). Penggunaan metode literature review dalam penelitian ini untuk mendeskripsikan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian deskripsi tersebut dianalisis berdasarkan perspektif hukum Islam, yaitu Maqashid Syariah.


