PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGAWASAN TRANSAKSI DI PASAR MODAL

Penulis

  • Lisa Azura Universitas Asahan Penulis
  • Afrizal Anugrah Universitas Asahan Penulis
  • Wahyu Diantoro Universitas Asahan Penulis
  • Annisa Khairani Universitas Asahan Penulis
  • Emiel Salim Siregar Universitas Asahan Penulis

Kata Kunci:

Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal, Transparansi, Pengawasan

Abstrak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang berfokus pada sektor keuangan, memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur kebijakan lembaga keuangan tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun, sehingga memastikan transaksi keuangan masyarakat tetap aman. Metode penelitian yang digunakan adalah Kepustakaan (library research). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan transaksi di pasar modal Indonesia, serta untuk menilai sejauh mana OJK berkontribusi dalam menjamin transparansi dan kepatuhan pelaku pasar. Penelitian Kepustakaan (library research) ialah penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah data yang diperoleh yang bersumber dari kepustakaan seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, laporan penelitian, dan berbagai karya tulis lainnya yang relevan dengan tema kajian. Hasil analisis menemukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran sentral dalam menciptakan pasar modal Indonesia yang transparan, efisien, dan adil. OJK berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pengawas pasar modal, memastikan bahwa seluruh transaksi pasar modal sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan investor.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-13