PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR MINORITAS DALAM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA
Kata Kunci:
Pasar Modal, Perlindungan HukumAbstrak
Investor minoritas seringkali berada dalam posisi yang rentan terhadap praktik-praktik yang merugikan, terutama yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas atau pihak pengendali perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kasus terkait perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam. Metode penelitian menggunakan pendekatan yang digunakan bersifat hukum normatif, atau sering disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan, pelaksanaannya masih dihadapkan pada beberapa kendala, antara lain minimnya pemahaman investor terhadap hak hukumnya, lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran, serta ketidakseimbangan akses informasi antara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Dapat disimpulkan bahwa perlindungan investor minoritas perlu diperkuat melalui peningkatan literasi hukum, penegakan hukum yang konsisten, dan pengawasan yang lebih efektif oleh otoritas pasar modal.


