HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DALAM PROSES PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Kata Kunci:
Hak Narapidana, Kewajiban Narapidana, Pembinaan, Lembaga PemasyarakatanAbstrak
Lembaga pemasyarakatan memiliki dua fungsi utama: sebagai tempat pemidanaan dan sebagai sarana pembinaan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik. Dalam kerangka tersebut, pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban narapidana merupakan bagian integral dari keberhasilan sistem pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi hak dan kewajiban narapidana dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan studi kasus di Lapas Kelas II-A. Hasil penelitian menunjukkan masih adanya ketimpangan antara hak normatif dan realisasi di lapangan, serta lemahnya kesadaran narapidana dalam menjalankan kewajibannya. Reformasi kebijakan dan penguatan pembinaan berbasis HAM menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.


