PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM SENGKETA KLAIM ASURANSI JIWA: KEWAJIBAN PERUSAHAAN DALAM PUTUSAN MA 3079 K/PDT/2019
Kata Kunci:
Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan Hukum Konsumen, Klaim AsuransiAbstrak
Klaim asuransi jiwa sering menjadi sengketa akibat perbedaan interpretasi polis, dugaan pelanggaran itikad baik, serta kendala administratif yang merugikan pemegang polis. Penelitian ini membahas Perlindungan hukum bagi konsumen dalam klaim asuransi jiwa serta tanggung jawab perusahaan asuransi berdasarkan regulasi yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis serta studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 3079 K/Pdt/2019, ditemukan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perasuransian telah mengatur hak pemegang polis, praktik penolakan klaim tanpa dasar hukum yang kuat masih terjadi. Putusan MA ini menegaskan bahwa perusahaan asuransi yang menolak klaim tanpa alasan sah dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta edukasi bagi konsumen agar dapat memahami hak-haknya dalam proses klaim asuransi.


