PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA HASIL CURIAN DI POLRES EMPAT LAWANG
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, PenadahanAbstrak
Konflik masyarakat sering kali berujung pada tindakan kriminal seperti: misalnya masalah yg berkaitan dengan meningkatnya kriminalitas/tindak pidana yg sedang terjadi di masyarakat. Pencurian kendaraan bermotor merupakan tindak pidana ringan yg sering kali disalah artikan karena pelaku kejahatan saat ini sudah profesional & terorganisasi. Pencurian kendaraan bermotor sudah menjadi sumber penbisaan bagi pelaku kejahatan. Seperti halnya di Kecamatan Empat Lawang pada tahun 2023, sebagian warga sudah menjadi penjual mobil curian. Hal ini disebabkan karena adanya janji mobil yg bisa diperoleh dari masyarakat. Kami menerima semua mobil keluaran tahun 2017. Harga per unitnya ialah Rp. 3.000.000. Fungsi represif kepolisian yaitu: 1) Tindakan preventif dengan cara konsultasi dengan kepolisian; 2) Tindakan penindakan dengan cara menilang kendaraan. Kendala lain dalam penindakan kepolisian terhadap pelaku tindak pidana penjualan kendaraan roda dua curian di Polsek Empat Lawang ialah para penjual tidak akur & tidak mau datang saat diminta.


