KETIDAKMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB KARENA GANGGUAN JIWA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: ANALISIS YURIDIS TERHADAP KASUS ANDI ANDOYO
Kata Kunci:
Pasal 44 KUHP, Gangguan Jiwa, Pertanggungjawaban Pidana, Skizofrenia, Hukum PidanaAbstrak
Penelitian ini membahas penerapan Pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang tidak mampu bertanggung jawab karena gangguan jiwa tidak dapat dipidana. Studi ini difokuskan pada kasus Andi Andoyo, seorang terdakwa pembunuhan yang telah divonis 18 tahun penjara meskipun hasil visum menyatakan ia mengidap skizofrenia paranoid berat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis ketentuan hukum positif dan praktik peradilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara putusan hakim dan ketentuan Pasal 44 KUHP, terutama dalam aspek pembuktian medis dan interpretasi yuridis terkait kondisi kejiwaan terdakwa. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kejelasan mekanisme penilaian gangguan jiwa dalam proses hukum agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak terdakwa dan menjamin penerapan hukum pidana yang adil.


