ASAS KAUSALITAS DALAM TINDAK PIDANA: STUDI KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J DAN KECELAKAAN MAUT DI CIANJUR
Kata Kunci:
Asas Kausalitas, Tindak Pidana, Pembunuhan Brigadir J, Kecelakaan MautAbstrak
Asas kausalitas merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana yang menghubungkan perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan. Dalam konteks tindak pidana, asas ini memegang peranan penting dalam menentukan hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dan peristiwa yang terjadi, baik itu pembunuhan maupun kecelakaan maut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kausalitas dalam dua kasus hukum yang menghebohkan di Indonesia: pembunuhan Brigadir J dan kecelakaan maut di Cianjur. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan normatif untuk menggali implikasi asas kausalitas dalam proses peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kausalitas dapat mempengaruhi kesimpulan hukum yang diambil oleh pengadilan, dengan mempertimbangkan hubungan langsung antara tindakan pelaku dan akibat yang timbul.


