PERLINDUNGANI HUKUM BAGI INVESTOR RITEL DALAM TRANSAKSI EFEK DI PASAR MODAL INDONESIA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Pasar ModalAbstrak
Perlindungan hukum yang dimaksud tidak hanya mencakup peraturan perundang-undangan, tetapi juga efektivitas pengawasan oleh otoritasipasar modal,iseperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta peran lembaga penunjang seperti Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasar Modal. Penelitian ini bertujuan ini membahas mengenaiiperlindungan hukumibagi investor ritelidalam transaksiiefek diipasar modaliIndonesia yang semakin penting di tengah perkembangan pasar dan teknologi digital. Metodeipenelitian iniimenggunakanipendekatan kualitatif melalui metode penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji regulasi utama, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terbagi dalam bentuk preventif dan represif, serta dihadapkan pada tantangan besar di era digitalisasi, seperti penipuan melalui media sosial dan lemahnya regulasi digital. Karena itu diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif dan pemanfaatan teknologi pengawasan untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang responsif dan efektif bagi investor ritel.


