HAK INGKAR AHLI WARIS DALAM MENOLAK HARTA WARISAN (STUDI KOMPARASI HUKUM WARIS ISLAM DENGAN HUKUM WARIS PERDATA)
Kata Kunci:
Hak Ingkar, Ahli Waris, Harta Warisan, Penolakan WarisanAbstrak
Harta warisan merupakan aspek penting dalam hukum kewarisan, yang mengatur pembagian harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hak ingkar ahli waris dalam menolak harta warisan berdasarkan hukum islam dan hukum perdata. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, mengkaji literatur, perundang-undangan dan pandangan para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak ingkar ahli waris diakui dalam berbagai sistem dengan syarat dan prosedur tertentu. Dalam hukum islam, penolakan terhadap warisan dapat dilakukan setelah terjadinya pembagian harta warisan sesua dengan takaran yang telah ditetapkan. Sementara itu, dalam hukum perdata, penolakan harta warisan diatur secara formal melalui pernyataan dihadapan notaris atau pengadilan. Penolakan warisan meliputi beban utang warisan, konflik keluarga dan pertimbangan ekonomi. Penolakan waris ini sering kali terjadi kendala dikarenakan kurangannya pemahaman hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi hukum yang lebih intensif kepada masyarakat serta penyerderhanaan prosedur penolakan warisan.


