PENGARUH REGULASI HUKUM PASAR MODAL TERHADAP PERLINDUNGAN INVESTOR DI ERA DIGITAL

Penulis

  • Emiel Salim Siregar Universitas Asahan Penulis
  • Mutia Rahmah Universitas Asahan Penulis
  • Dey Wahdira Universitas Asahan Penulis
  • Afdillah Amry BB Universitas Asahan Penulis

Kata Kunci:

Regulasi Hukum, Pasar Modal, Perlindungan Investor, Era Digital, OJK

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap pasar modal secara signifikan, khususnya dalam cara investor bertransaksi dan mengakses informasi. Di tengah kemajuan tersebut, perlindungan hukum bagi investor menjadi isu yang semakin kompleks, terutama ketika regulasi yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana regulasi hukum pasar modal di Indonesia mampu melindungi investor dalam era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah mengeluarkan sejumlah regulasi baru, seperti POJK tentang Inovasi Keuangan Digital dan Securities Crowdfunding, masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan praktik digital. Kelemahan pengawasan terhadap platform asing, keterbatasan literasi hukum masyarakat, serta belum optimalnya penegakan hukum digital menjadi kendala utama dalam perlindungan investor. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang komprehensif, peningkatan pengawasan teknologi, dan edukasi hukum kepada masyarakat agar sistem pasar modal dapat memberikan perlindungan yang maksimal di era digita.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-13