IMPLIKASI HUKUM OMNIBUS LAW TERHADAP KEPASTIAN HUKUM INVESTASI DI INDONESIA

Penulis

  • Emiel Salim Siregar Universitas Asahan Penulis
  • Yulizar Sari Pohan Universitas Asahan Penulis
  • Putri Ramadani Universitas Asahan Penulis
  • Pretty Rahma Dika Universitas Asahan Penulis
  • Gadis Mutiara Universitas Asahan Penulis

Kata Kunci:

Omnibus Law, Kepastian Hukum, Investasi

Abstrak

Omnibus Law, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dihadirkan sebagai upaya reformasi regulasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi menarik di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap implikasi hukum dari Omnibus Law terhadap kepastian hukum dalam sektor investasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Omnibus Law memberikan kontribusi positif terhadap kepastian hukum dengan mematuhi prosedur perizinan, menghapus regulasi yang tumpang tindih, serta mempercepat proses regulasi. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala seperti ketidaksiapan regulasi turunan, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan munculnya kontroversi hukum di masyarakat. Oleh karena itu, agar Omnibus Law benar-benar dapat menciptakan iklim investasi yang stabil dan kondusif, diperlukan konsistensi dalam implementasi serta penguatan mekanisme pengawasan dan partisipasi

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-13