KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI BUKTI PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Sertifikat Elektronik, Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah, Perlindungan HukumAbstrak
Kepastian hukum dalam penerapan sertipikat elektronik sebagai bukti penguasaan hak atas tanah di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengimplementasikan layanan pertanahan secara digital, termasuk sertipikat tanah elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan serta kepastian hukum terhadap sertifikat elektronik dalam sistem pertanahan, serta bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada pemegang hak jika terjadi sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sertifikat elektronik diakui sebagai alat bukti sah, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, termasuk kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan data dan risiko hukum. Namun, regulasi seperti Undang-Undang ITE dan Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 memberikan dasar hukum yang kuat. Sertifikat elektronik, apabila diterapkan dengan sistem keamanan yang andal, dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi sengketa, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam administrasi pertanahan.


