IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN TERHADAP PROSES BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH KETIKA PEMILIK SERTIFIKAT TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA (Studi Kasus Putusan 27/Pdt.G/2023/PN Png dan Putusan Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Ngb)

Penulis

  • Irma Apriani Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis
  • Kristi. W. Simanjuntak Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis
  • Akhmad. Faqih. Mursid Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis

Kata Kunci:

Jual Beli Tanah, Perjanjian Bawah Tangan, Balik Nama Sertifikat, PPAT, Putusan Pengadilan

Abstrak

Implikasi hukum dari perjanjian jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan terhadap proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah, khususnya dalam situasi ketika penjual tidak diketahui keberadaannya atau telah meninggal dunia. Transaksi di bawah tangan masih sering terjadi di masyarakat karena alasan praktis, tetapi menimbulkan permasalahan ketika proses administrasi balik nama di Kantor Pertanahan tidak dapat dilanjutkan tanpa akta jual beli dari PPAT. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus berdasarkan Putusan Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Png dan Putusan Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Ngb. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah secara bawah tangan tetap sah menurut hukum perdata jika memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, absennya penjual menyebabkan pembeli tidak dapat memenuhi syarat formil untuk balik nama sertifikat. Dalam kondisi ini, pembeli harus menempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pengganti akta otentik. Putusan pengadilan berfungsi sebagai solusi alternatif dalam mengakomodasi realitas sosial masyarakat yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem hukum pertanahan formal.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-13