PENGGUNAAN KAIDAH TAFSIR DALAM MENAFSIRKAN AYAT-AYAT MUAMALAH:PERSPEKTIF TAFSIR FIQH
Kata Kunci:
Kaidah Tafsir, Muamalah, Tafsir Fiqh, Al-Qurthubi, Maqashid SyariahAbstrak
Penelitian ini membahas penerapan kaidah-kaidah tafsir dalam menafsirkan ayatayat muamalah dari perspektif tafsir fiqh. Fokus utamanya terletak pada tiga ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum muamalah, yaitu QS. Al-Baqarah: 275 tentang keharaman riba, QS. An-Nisa: 29 tentang larangan mengambil harta dengan cara batil, dan QS. Al-Maidah: 1 tentang kewajiban memenuhi akad. Melalui pendekatan tafsir fiqh, penelitian ini mengkaji bagaimana ulama seperti al-Qurthubi menerapkan kaidah-kaidah seperti al-‘ibrah bi ‘umum al-lafzh la bi khusus alsabab, dilalah ‘am, maqashid al-syari’ah, serta sadd al-dzari’ah dalam memahami makna ayat dan merumuskan hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan kaidah tafsir secara tepat menghasilkan pemahaman yang komprehensif dan kontekstual terhadap hukum-hukum muamalah. Penafsiran tersebut tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga mempertimbangkan aspek maslahat, perlindungan terhadap hak individu, serta keadilan sosial. Dengan demikian, metode ini relevan untuk merespon tantangan hukum muamalah di era kontemporer.


