PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK INVESTOR DALAM TRANSAKSI SAHAM ONLINE

Penulis

  • Emiel Salim Siregar Universitas Asahan Penulis
  • Syasya Khairuna Syibra Universitas Asahan Penulis
  • Annisa Luthfia Universitas Asahan Penulis
  • Risky Fareisya Universitas Asahan Penulis
  • Osama Syahputra Universitas Asahan Penulis

Kata Kunci:

Investor, Perlindungan Hukum, Saham Online

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi signifikan dalam dunia investasi, khususnya melalui transaksi saham secara online. Meskipun menawarkan kemudahan dan aksesibilitas yang tinggi, praktik ini juga meningkatkan risiko kerugian bagi investor, baik akibat penyalahgunaan platform maupun lemahnya pengawasan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi saham online serta menelaah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan jaminan hukum bagi konsumen sektor jasa keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK memiliki kewenangan hukum untuk memberikan perlindungan secara preventif dan represif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum yang efektif bagi investor tidak hanya memerlukan regulasi yang jelas dan lembaga pengawas yang kuat, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat melalui peningkatan literasi hukum dan keuangan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-13