PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP LIMBAH PRODUKSI DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (Studi Putusan Nomor: 5054 K/Pid.Sus-LH/2022)
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Limbah, Tindak Pidana Lingkungan HidupAbstrak
Skripsi ini membahas tentang : “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP LIMBAH PRODUKSI DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (Studi Putusan Nomor: 5054 K/Pid.Sus-LH/2022)”. Penelitian ini mengetengahkan dua pokok permasalahan, yakni: 1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurus korporasi dalam Putusan Nomor 5054 K/Pid.Sus LH/2022 berdasarkan asas strict liability dan asas vicarious liablity?, 2. Bagaimana urgensi penguatan pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus atau pimpinan dalam korporasi, guna menciptakan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana lingkungan?. Tujuan penelitian yaitu: 1. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan pengurus korporasi dalam Putusan Nomor 5054 K/Pid.Sus-LH/2022 terkait tindak pidana pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan asas strict liability dan asas vicarious liability. 2.Untuk mengkaji urgensi penguatan pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus atau pimpinan dalam korporasi guna menciptakan efek jera, meningkatkan kepatuhan hukum, dan mencegah terulangnya tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan oleh badan usaha di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1.Dalam Putusan Nomor 5054 K/Pid.Sus LH/2022 terjadi adanya kekurangan penegakan hukum dalam penggunaan pasal yang sudah tersedia dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 yang mana pasal 116 ayat 1 point b dan pasal 116 ayat 2 serta pasal 117 yang tidak digunakan dalam putusan tersebut. kemudian mahkamah agung hanya menggunakan asas strict liability untuk menjerat korporasi (PT. SASS) Sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup. sedangkan pengurus atau pimpinan korporasi yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tidak dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun sudah diatur dalam pasal 116 ayat 1 point b dan pasal 116 ayat 2 serta pasal 117 yang tidak digunakan dalam putusan tersebut. 2. dengan penggabungan asas strict liability (terhadap korporasi) dan asas vicarious liability (terhadap pengurus) sangat penting penegak hukum seyogianya melakukan evaluasi secara komprehensif serta mempertimbangkan penggunaan ketentuan pasal dan asas sebagai landasan yuridis dalam setiap putusan. Pengabaian terhadap penggunaan pasal 116 ayat (1) huruf b, pasal 116 ayat (2), dan pasal 117 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 , beserta asas vicarious liability tersebut berpotensi menimbulkan absennya efek jera terhadap individu yang terlibat, mengingat tanggung jawab pidana tidak hanya melekat pada korporasi, tetapi juga pada pimpinan yang memberikan perintah. Kondisi ini pada akhirnya akan berdampak pada tidak optimalnya perlindungan terhadap kepentingan umum serta kelestarian lingkungan hidup.


