RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSASI KAWIN AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH  (Studi Kasus Penetapan Nomor 820/Pdt.P/2024/PA.Bwi)

Penulis

  • Maryuliyanto Universitas Bakti Indonesia Penulis
  • Nuri Hidayati Universitas Bakti Indonesia Penulis
  • Abdul Wafa Universitas Bakti Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Dispensai Kawin, Undang-Undang Perkawinan, Realita Sosial, Kehamilan Diluar Nikah, Pengadilan Agama, Pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decidendi)

Abstrak

Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan sosial yang berdampak pada aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batasan usia untuk menikah yaitu 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, batasan usia ini sering diabaikan karena berbagai faktor sosial dan budaya, beberapa faktor yang terjadi yaitu akibat kehamilan diluar nikah. Mendesak untuk dapatnya melaksanakan perkawinan meski calon mempelai masih berusia dibawah umur. termasuk kehamilan di luar nikah yang masih dianggap sebagai aib oleh masyarakat. Dalam situasi demikian, permohonan dispensasi kawin diajukan sebagai solusi hukum yang sah, meskipun keputusan akhir bergantung pada pertimbangan hakim di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi atau pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan dispensasi kawin akibat kehamilan di luar nikah, dengan studi kasus pada perkara Nomor 820/Pdt.P/2024/PA.Bwi di Pengadilan Agama Banyuwangi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menggunakan studi Peraturan perundang-undangan dan kepustakaan berdasarkan lampiran Penetapan Nomor 820/Pdt.P/2024/PA.Bwi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan hukum sudah jelas mengatur batas usia perkawinan, namun dalam praktiknya, dispensasi sering dikabulkan dengan alasan mendesak demi menghindari stigma sosial dan melindungi anak dalam kandungan. Putusan hakim tidak semata-mata didasarkan pada ketentuan formal, melainkan juga mempertimbangkan aspek sosial, psikologis, dan kemanfaatan jangka panjang bagi para pihak. Oleh karena itu, ratio decidendi dalam perkara dispensasi kawin memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan antara penerapan hukum dan realitas sosial yang dihadapi masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-13