TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN WARIS BAGI ANAK ANGKAT DI BALI DITINJAU DARI HUKUM ADAT (Studi Kasus di Desa Adat Jagapati, Kec. Abiansemal, Kab. Badung)

Penulis

  • I Komang Miarta Wiraguna Universitas Mahendradatta Penulis
  • I Nyoman Suandika Universitas Mahendradatta Penulis
  • Kadek Mery Herawati Universitas Mahendradatta Penulis

Kata Kunci:

Hukum Adat, Anak Angkat, Waris

Abstrak

Setiap negara di dunia memiliki sistem hukum untuk mengatur warga negaranya. Tata hukum di setiap negara mempunyai perbedaan masing-masing. Setiap daerah juga memiliki hukum adatnya masing-masing yang digunakan untuk mengatur kehidupan sosial dan bermasyarakat. Mengangkat anak secara adat merupakan perbuatan hukum, yaitu mengambil anak orang lain ke dalam keluarga sendiri. Meras sentana atau pengangkatan anak menurut hukum adat Bali adalah mengangkat anak orang lain dan menempatkannya sebagai anak kandung dengan tujuan melanjutkan keturunan dari kapurusa (putra utama). Seorang anak angkat akan memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung serta memiliki hak dan kewajiban seperti anak kandung, jika telah melakukan upacara adat meperas atau mewidi widana. Dengan lahirnya hak dan kewajiban baru tersebut, maka hubungan keluarga dengan orang tua kandung terputus. Anak angkat juga harus melaksanakan kewajiban dan tugas-tugasnya layaknya anak kandung. Hasil penelitian di Desa Adat Jagapati menunjukkan bahwa kedudukan anak angkat dalam pewarisan menurut hukum adat Bali adalah sebagai ahli waris  orang tua angkatnya. Keadaan ini tidak berubah meskipun setelah pengangkatan anak dilahirkan anak kandung.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-13