ANALISIS HUKUM PUTUSAN NOMOR : 1/PID.SUS-TPK/2023/PN DPS TERHADAP PENYALAHGUNAAN DANA DI LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA ADAT SANGEH KABUPATEN BADUNG
Kata Kunci:
LPD, Penyalahgunaan Dana, Tindak Pidana Korupsi, Pertanggungjawaban HukumAbstrak
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh. LPD, sebagai lembaga keuangan adat, memiliki peranan penting dalam perekonomian desa, namun rentan terhadap tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk tindak pidana, pertanggungjawaban hukum, dan analisis yuridis terhadap putusan terkait kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus. Data yang dikumpulkan meliputi bahan hukum primer (Putusan Pengadilan Nomor: 1/Pid.Sus TPK/2023/PN Dps), bahan hukum sekunder (jurnal, buku, dan peraturan perundang-undangan), dan bahan hukum tersier (kamus dan ensiklopedia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan dana LPD dengan melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan menyebabkan kerugian negara. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan putusan pengadilan. Analisis yuridis putusan menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan dasar hukum yang tepat, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


