EFEKTIVITAS PENEGAKAN E-TILANG DALAM P
Kata Kunci:
Pelanggaran Lalu Lintas, Tilang Elektronik, Hambatan dan Penanganan Lalu LintasAbstrak
Kurangnya kesadaran hukum masyarakat Indonesia pada bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya telah menimbulkan suatu urgensi untuk dapat meningkatkan kualitas serta kuantitas pengendara di Indonesia. Pelanggaran lalu lintas dan jalan raya sendiri termasuk ke dalam jenis tindak pidana pelanggaran tertentu yang apabila seseorang atau suatu kelompok melakukan tindakan tersebut, maka proses hukum akan tetap diberlakukan melalui aturan yang ada. Penerapan sistem seperti E-Tilang pada dasarnya merupakan suatu upaya yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia agar praktik pungutan liar atau suap dapat terminimalisasi. Selain itu, modernisasi juga telah membuat semakin berkembangnya kriminalitas dan tindak pidana di dalam masyarakat hingga dapat menimbulkan jenis-jenis tindak pidana baru. Menyikapi permasalahan yang demikian, pemanfaatan teknologi informasi juga perlu diaplikasikan untuk dapat menjadi jalan keluar, salah satunya dengan memanfaatkan rekaman CCTV. Permasalahan yang timbul dari tulisan ini adalah (1) Bagaimana efektivitas e-tilang dalam penanganan pelanggaran lalu lintas di Denpasar , dan (2) Apa hambatan penegakan hukum e-tilang dalam penanganan pelanggaran lalu lintas di Denpasar. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian empiris yaitu melakukan penelitian lapangan dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konsep. Sumber data primer diperoleh langsung dari kepolisian daerah bali melalui wawancara sedangkan data sekunder di peroleh melalui bahan bahan hukum baik bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Terhadap data yang sudah terkumpul di analisis secara kualitatif yaitu dengan mengadakan pengamatan data-data yang diperoleh dan menghubungkan tiap tiap data yang diperoleh tersebut dengan ketentuan-ketentuan maupun asas asas hukum yang terkait dengan permasalahan yang diteliti dengan logika induktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas pertanyaan yang timbul dalam penelitian ini yaitu penanganan pelanggaran lalu lintas di Denpasar melalui e tilang kurang efektif karena berdasarkan data yang di temukaan di lapangan bahwa penyelesaian pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual lebih banyak di bandingkan dengan penyelesaian pelanggaran melalui tilang elektronik, hal tersebut di timbulkan oleh kendala seperti banyaknya pengendara mencopot plat nomornya untuk menghindari E Tilang. Dengan adanya E-Tilang setidaknya masyarakat bisa lebih mematuhi peraturan dalam berkendara walaupun tidak ada polisi yang sedang berjaga. Pengendara di jalan di awasi oleh cctv selama 24 jam agar semua jenis pelanggaran dapat di rekam dan ditindak lanjuti oleh polisi. Hambatan penegakan hukum E-Tilang adalah mulai dari surat tilang yang tidak sampai kepada orang yang tepat, ketidak pahaman masyarakat dalam system pengurusan e tilang atau pembayaran denda E-Tilang, persebaran kamera cctv yang merata, dan tidak bisa memeriksa kelengkapan surat dalam berkendara, kemudian tidak bisa medeteksi pelanggaran teknis kendaraan seperti penggunaan knalpot berisik. Surat tilang yang tidak sampai ke pelanggaran atau surat tilang yang salah sasaran bisa di sebabkan oleh beberapa hal seperti nama pemilik kendaraan berbeda dengan nama pemilik di surat tanda nomor kendaraan (STNK).


