ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN ANAK PEREMPUAN PADA SUKU BATAK KARO DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Warisan, Anak Perempuan, Hukum Adat, Kuhperdata, Hukum IslamAbstrak
Studi ini mengkaji bagaimana aturan-aturan yang berbeda ini mengubah siapa yang mendapatkan apa setelah seseorang meninggal, terutama mengapa anak perempuan mungkin tidak mendapatkan sebanyak itu dalam tradisi Batak. Para peneliti menggunakan metode khusus untuk memahami aturan-aturan ini berdasarkan hukum dan gagasan. Pewarisan adalah tentang siapa yang mendapatkan apa ketika seseorang dalam keluarga meninggal. Terdapat aturan yang berbeda-beda mengenai hal ini, tergantung pada hukum atau tradisi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aturan yang berbeda tentang siapa yang mendapatkan apa ketika seseorang dalam keluarga meninggal dunia dapat berubah tergantung pada jenis hukum atau tradisi. Dalam Hukum Adat Batak Karo, anak laki-laki biasanya menjadi ahli waris utama dan mengurus keluarga, sementara anak perempuan tidak mendapatkan warisan atau hanya mendapatkan sebagian kecil setelah musyawarah keluarga. Dalam Hukum Perdata, semua anak, baik laki-laki maupun perempuan, diperlakukan sama dan mendapatkan bagian yang sama. Dalam Hukum Islam, anak perempuan juga merupakan ahli waris, tetapi mereka biasanya mendapatkan setengah dari jumlah yang diterima anak laki-laki. Perbedaan ini menunjukkan bagaimana masing-masing sistem memandang keadilan dan peran perempuan dalam keluarga. Jadi, tergantung pada hukum atau tradisi yang digunakan, hak anak perempuan untuk mendapatkan warisan bisa sangat berbeda


