ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/Pn.Tbt)

Penulis

  • Salsabila Samosir Universitas Malikussaleh Penulis
  • Budi Bahreisy Universitas Malikussaleh Penulis
  • Romi Asmara Universitas Malikussaleh Penulis

Kata Kunci:

Putusan Hakim, Tindak Pidana, Eksploitasi, Seksual, Anak

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada tindak pidana eksploitasi seksual dan untuk mengetahui penerapan hukum materiil terhadap tindak pidana eksploitasi seksual anak yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sifat penelitian menggunakan deskriptif untuk menggambarkan subjek atau objek yang detailnya secara lebih mendalam, terperinci dan luas, sumber hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, penelitian menunjukkan terdapat disparitas pada penjatuhan hukuman yang diputuskan oleh hakim. Pengaturan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Penerapan pidana materil oleh hakim memutuskan anak pelaku dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yaitu terdapat alasan yang meringankan anak pelaku, dimana anak mengakui dan menyesali tentang perbuatannya, anak belum pernah dihukum dan anak masih muda sehingga masih dapat di didik dan dibina untuk merubah perilakunya di masa depan. Dengan demikian, skripsi ini menegaskan supaya undang-undang yang berkaitan dengan anak khusus nya tentang eksploitasi seksual perlu dikaji lebih mendalam agar kasus yang menyangkut anak dan hukum dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. Skripsi ini menegaskan agar hakim diharapkan lebih cermat dalam menerapkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana eksploitasi harus memperhatikan kepentingan korban, khususnya dalam hal anak korban yang kerugiannya sangat besar.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-13