ANALISIS YURIDIS PASAL 315 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PENGHINAAN RINGAN (STUDI PUTUSAN NO. 01./PID. R/2022/PN.MAK)
Kata Kunci:
Analisis Yuridis, Pasal 315, Hukum Pidana, Tindak Pidana, Penghinaan RinganAbstrak
Penelitian ini berupaya untuk mengkaji dan menganalisis Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, dengan merujuk secara khusus pada Putusan Nomor 01./PID.R/2022/PN.MAK, yang membahas pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Secara khusus, putusan tersebut menyoroti adanya ketidaksesuaian yang tampak dalam proses penjatuhan hukuman, karena pertimbangan hakim tampak menekankan efek jera. Lebih lanjut, alasan di balik hukuman yang dijatuhkan sejalan dengan prinsip prinsip yang menekankan tujuan preventif, korelasional, dan edukatif, alih alih pembalasan. Tujuannya adalah untuk berfungsi sebagai tindakan penuntun, yang memungkinkan terdakwa untuk merehabilitasi dan berintegrasi kembali ke masyarakat setelah menjalani hukumannya. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, memanfaatkan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, penelitian ini mengandalkan data sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan dan kajian hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan yang komprehensif dan tinjauan dokumen. Temuan menunjukkan bahwa, dalam kasus Daniel Bemba yang didakwa melakukan penghinaan ringan penerapan hukuman dalam Putusan No. 01./PID.R/2022/PN.MAK menunjukkan ketidaksesuaian jika dibandingkan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 315 KUHP. Bukti-bukti yang mendukung perkara tersebut, termasuk keterangan saksi dan keterangan terdakwa, terkait dengan unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 313-314 KUHP.


