ANALISIS TINDAK PIDANA PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK UNTUK PENANGKAPAN IKAN DI KOTA SIBOLGA

Penulis

  • Syaputri Andriyani Universitas Malikussaleh Penulis
  • Ummi Kalsum Universitas Malikussaleh Penulis
  • Arnita Universitas Malikussaleh Penulis

Kata Kunci:

Tindak Pidana Perikanan, Penggunaan Bahan Peledak, Penegakan Hukum, Kerusakan Ekosistem Laut, Wilayah Pesisir Sibolga

Abstrak

Menggunakan bahan peledak atau bom untuk menangkap ikan merupakan cara penangkapan ikan yang sangat berbahaya dan merusak laut serta satwa liar yang hidup di dalamnya. Sebagai contoh, pada Januari 2022, di sebuah tempat bernama Kota Sibolga, orang-orang menggunakan bom untuk menangkap ikan, yang menyebabkan masalah bagi ikan dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada penangkapan ikan. Studi ini ingin mengkaji bagaimana hukum ditegakkan untuk mencegah orang menggunakan bom untuk menangkap ikan di Kota Sibolga. Untuk melakukan hal ini, para peneliti berbicara dengan orang-orang yang terlibat dan mempelajari buku serta laporan untuk memahami apa yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Di Sibolga, terdapat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang melarang penggunaan metode berbahaya seperti bom ikan untuk menangkap ikan. Banyak orang mengetahui undang-undang ini, tetapi beberapa masih menggunakan bom ikan karena mereka membutuhkan uang, mengikuti tradisi lama, atau tidak memahami betapa buruknya dampaknya terhadap laut. Penggunaan bom ikan merusak terumbu karang, mengurangi jumlah ikan, merusak peralatan penangkapan ikan, dan bahkan dapat menyebabkan orang terluka atau tenggelam. Untuk membantu melindungi laut, penting untuk memastikan hukum dipatuhi, mengawasi laut dengan lebih cermat, mengedukasi masyarakat tentang bahaya bom ikan, menyediakan peralatan yang lebih baik dan lebih aman bagi nelayan, dan melibatkan masyarakat dalam menyelamatkan lingkungan laut.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-13