PROSEDUR DAN MEKANISME PEMANGGILAN PARA PIHAK YANG BEPERKARA (PENCERAIAN) DI PENGADILAN AGAMA
Kata Kunci:
Relaas PanggilanAbstrak
Relaas panggilan merupakan salah satu instrument yang sangat penting dalam proses beracara di Pengadilan, tanpa surat panggilan maka kehadiran para pihak di persidangan tidak mempunyai dasar hukum. Surat Panggilan Relaas dalam Hukum Acara Perdata dikatagorikan sebagai akta autentik. Pasal 165 HIR dan 285 R.Bg serta pasal 1865 BW. Dengan tidak tersampaikan Relaas kepada pihak pihak yang berperkara, mengakibatkan tergugat atau termohon tidak mengetahui perihal jadwal sidang dan apa yang menjadi tuntutan kepadanya. Kemudian dengan tidak tersampaikannya Relaas kepada tergugat atau termohon, maka termohon atau tergugat kehilangan hak untuk menjawab atau membela diri atas tuntutan yang beberapa pihak yang berperkara di Pengadilan Agama setempat. Bahkan ada yang sampai meributkan persoalan ini di Pengadilan Agama Pasca Putusan Hakim di terbitkan. Baik dalam perkara ghaib maupun verstek, yang relaas panggilannya disampaikan melalui Kelurahan. Hal ini kemudian mendorong keingintahuan peneliti tentang efektifitas Relaas panggilan melalui Kelurahan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pendekatan penelitiannya menggunakan pendekatan empiris dengan jenis data penelitian menggunakann kajian kepustakaan (library research).Menurut Pasal 388 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), Relaas adalah: (1) Panggilan sidang pertama kepada penggugat dan tergugat; (2) Panggilan menghadiri sidang lanjutan kepada pihak-pihak/ salah satu pihak apabila pada sidang yang lalu tidak hadir baik tanpa alasan yang sah atau berdasarkan alasan yang sah; dan (3) Panggilan terhadap saksi yang diperlu kan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan Pasal 139 HIR, (dalam hal ini mereka tidak dapat menghadirkan saksi yang penting ke persidangan).


