PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI EKONOMI DI KOTA SAMARINDA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Eksploitasi Ekonomi, AnakAbstrak
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap anak yang diekploitasi secara ekonomi di Kota Samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara bentuk pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi, dari pemerintah dan instansi yang berperan, terkait berlakunya pelaksanaan peraturan perlindungan anak dan penanganan tindak pidana eksploitasi ekonomi yang dilakukan terhadap anak di Kota Samarinda. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Socio-Legal Research, menggunakan data primer sebagai teknik pengumpulan data yang diperoleh secara langsung oleh penulis dari penelitian lapangan dengan cara observasi, wawancara serta dokumentasi, dan data sekunder diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi diatur pada Pasal 76I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa “Setiap Orang Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak”. Adapun faktor penyebab dari adanya kasus tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di Kota Samarinda, yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial, faktor pendidikan, dan faktor hukum dan kebijakan. Dari adanya faktor tersebut pemerintah maupun lembaga terkait bertanggungjawab dan berupaya menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan bagi anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi di Kota Samarinda.


