PERSEPSI PEDAGANG PAKAIAN BEKAS TERHADAP PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN (PERMENDAG) NOMOR 51/ M. DAG/ PER/ 7/ 2015 TENTANG LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DI PASAR PUTIH KOTA BUKITTINGGI MENURUT PANDANGAN FIQH SIYASAH TANFIDZIYAH

Penulis

  • Nadia Gustria Hanafi Universitas Mulawarman Penulis
  • Fajrul Wadi Universitas Mulawarman Penulis

Kata Kunci:

Peraturan Menteri Perdagangan, Pedagang, Pasar Putih, Pakaian Bekas, Fiqh Siyasah Tanfidziyah

Abstrak

Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh. LPD, sebagai lembaga keuangan adat, memiliki peranan penting dalam perekonomian desa, namun rentan terhadap tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk tindak pidana, pertanggungjawaban hukum, dan analisis yuridis terhadap putusan terkait kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus. Data yang dikumpulkan meliputi bahan hukum primer (Putusan Pengadilan Nomor: 1/Pid.Sus- TPK/2023/PN Dps), bahan hukum sekunder (jurnal, buku, dan peraturan perundang-undangan), dan bahan hukum tersier (kamus dan ensiklopedia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan dana LPD dengan melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan menyebabkan kerugian negara. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan putusan pengadilan. Analisis yuridis putusan menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan dasar hukum yang tepat, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-13