ANALISIS PUTUSAN MK NO. 03.03/PHPU.DPD-XXII/2024 TERKAIT HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM TINJAUAN SIYASAH DUSTURIYAH

Penulis

  • Anisa Habibullah Ramadani UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Gusril Basir UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Hak Politik, Mahkamah Konstitusi, Mantan Terpidana, Dusturiyah

Abstrak

Maraknya polemik mengenai keterlibatan mantan terpidana korupsi dalam dunia politik, khususnya terkait hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal ini diperkuat dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 03.03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memperbolehkan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan umum, yang menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat luas, terutama terkait nilai-nilai keadilan, integritas, dan amanah publik dalam sistem demokrasi dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi serta menganalisis kesesuaian putusan tersebut dengan prinsip siyasah dusturiyah dalam islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan metode kualitatif, melalui pengumpulan data dari dokumen resmi, literatur ilmiah, serta teks putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan MK tersebut didasarkan pada perlindungan hak konstitusional, yang dimana secara siyasah dusturiyah terdapat kekhawatiran terhadap degradasi integritas dan moralitas kepemimpinan. Prinsip keadilan dan kemaslahatan umat menuntut pemimpin yang berintegritas tinggi, sehingga pemberian kembali hak politik kepada mantan koruptor perlu dipertimbangkan secara etis dan sosial

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-13