ANALISIS KONFLIK NORMA INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG EFISIENSI ANGGARAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 2024 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

Penulis

  • Wahyu Mustariyanto Universitas Bakti Indonesia Penulis
  • Krisno Jatmiko Universitas Bakti Indonesia Penulis
  • Ferdinandus Bria Universitas Bakti Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Konflik Norma, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, Efisiensi Anggaran, APBN

Abstrak

Penelitian ini membahas konflik norma antara Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Undang - Undang Nomor 62 Tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Instruksi Presiden tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan efisiensi belanja negara melalui pemangkasan anggaran pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBN 2025. Namun, langkah efisiensi ini menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang APBN 2025 sebagai produk legislasi yang sah. Permasalahan muncul karena meskipun Instruksi Presiden memiliki kekuatan administratif yang mengikat bagi kementerian dan lembaga pemerintah, instruksi tersebut tidak boleh menyimpang dari ketentuan undang-undang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 telah secara rinci mengatur alokasi dan penggunaan anggaran negara, termasuk prioritas belanja dan pembiayaan pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Sejumlah pakar hukum menilai bahwa penerbitan Inpres ini mengandung cacat hukum dan berpotensi digugat di Mahkamah Agung, karena mengabaikan mekanisme perubahan anggaran yang seharusnya dilakukan melalui revisi undang-undang. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertentangan norma ini mencerminkan ketidakselarasan antara kebijakan fiskal eksekutif yang berorientasi pada efisiensi belanja negara dengan ketentuan hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara konstitusional. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan anggaran negara, serta menghindari dualisme regulasi yang berpotensi mengganggu stabilitas fiskal dan tata kelola keuangan negara. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulis ini penelitian yuridis normatif yaitu, penelitian yang dapat diartikan sebagai suatu prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Sedangkan jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan. Pendekatan Perundang - Undangan, Pendekatan Konseptual, dan pendekatan kualitatif dalam hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-14