TINJAUAN ‘URF TERHADAP TRADISI BALATAK TANDO SEBAGAI SYARAT MENGADAKAN PESTA PERNIKAHAN DI NAGARI PEMATANG PANJANG, KEC. SIJUNJUNG, KAB. SIJUNJUNG

Penulis

  • Vania Presta Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Raymond Dantes Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Hukum Islam, Tradisi, Balatak Tando, Pesta Pernikahan, ‘Urf

Abstrak

Pelaksanaan tradisi balatak tando yang menjadi syarat wajib secara adat bagi masyarakat Nagari Pematang Panjang dalam melangsungkan pesta pernikahan. Tradisi ini dilegalkan melalui Peraturan Nagari No. 02 Tahun 2020 dan diterapkan secara ketat, sehingga menimbulkan konsekuensi sosial seperti sanksi adat terhadap pasangan yang tidak melaksanakannya. Hal ini menimbulkan pertentangan dengan prinsip hukum Islam yang mengedepankan kemudahan dan menghindari kesulitan dalam pelaksanaan pernikahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap tradisi balatak tando dan menganalisisnya dari sudut pandang hukum Islam, khususnya dalam kerangka konsep ‘urf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat, serta observasi langsung terhadap pelaksanaan tradisi Balatak Tando di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat menganggap tradisi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan ninik mamak, serta simbol keseriusan dalam pernikahan. Namun, dalam praktiknya, tradisi ini memberatkan sebagian masyarakat secara ekonomi dan sosial. Dari perspektif ‘urf, Balatak Tando termasuk dalam kategori ‘‘urf fasid karena tradisi dijadikan sebagai syarat wajib dalam melaksankan pesta pernikahan, ini menimbulkan kesulitan dan kemudaratan. Serta tidak sesuai dengan prinsip taysir (kemudahan), raf‘al-haraj (menghilangkan kesulitan), serta kemaslahatan dalam Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13