PENEGAKAN DAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERIKANAN OLEH KAPAL ASING DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Kata Kunci:
Tindak Pidana Perikanan, Kapal Aing, Pengegak Hukum, Pencegahan, Kedaulatan LautAbstrak
Meskipun memiliki laut yang luas dan sumber daya perikanan yang melimpah, Indonesia menghadapi masalah besar karena banyaknya kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal. Berdasarkan Putusan Nomor 75/PID/2020/PT MND dan tindakan pencegahan pemerintah, penelitian ini mengkaji penerapan hukum pidana terhadap pelanggaran tersebut. Metode yuridis normatif menunjukkan bahwa sanksi terhadap pelaku asing masih lemah dan cenderung berupa denda administratif, sehingga efek jera kurang. Meskipun pemerintah telah mengambil tindakan pencegahan melalui kebijakan penenggelaman kapal, patroli laut terpadu, dan penguatan lembaga pengawas seperti KKP, TNI AL, Polairud, dan Bakamla, keberhasilannya masih terhambat oleh koordinasi yang buruk, keterbatasan teknologi, dan hubungan internasional yang buruk. Akibatnya, untuk memperkuat kedaulatan laut Indonesia, diperlukan sinergi antara lembaga, evaluasi sanksi hukum, dan pemanfaatan teknologi maritim canggih.


