IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KOTA PARIAMAN MENURUT TINJAUAN FIQH SIYASAH TANFIDZIYAH”

Penulis

  • Silfa Handayani UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Fauzan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Implementasi Perda N0 10 Thn 2018, Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Tinjauan Fiqh Siyasah Tanfidziyah

Abstrak

Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Pariaman menurut tinjauan fiqh siyasah tanfidziyah. Latar belakang penelitian didasarkan pada kondisi sosial masyarakat Kota Pariaman yang multikultural, dengan adat Minangkabau “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”, yang menuntut adanya aturan demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Permasalahan utama yang dikaji adalah implementasi pelaksanaan Perda serta faktor-faktor yang memengaruhi penerapannya, khususnya dalam kasus pengamen di fasilitas umum sesuai Pasal 11 Perda. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Data dianalisis secara deskriptif dengan menyoroti peran pemerintah daerah sebagai pelaksana dan pengawas Perda serta tokoh masyarakat sebagai penunjang ketertiban.Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan dan melaksanakan kebijakan dari Pemerintah Daerah. Faktor penyebab sulitnya mengimplementasikan perda tersebut adalah: 1) Manfaat dari adanya perda ini belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh masyarakat sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar aturan seperti mengamen yang menurut sebagian masyarakat adalah jalan satu-satunya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 2) Belum konsistenya Satpol-PP dalam melakukan kegiatan sosialisasi akan perda tersebut di tengah-tengah masyarakat, dan tidak adanya sanksi yang tegas dari pemerintah/instansi terkait selaku pelaksana kebijakan. Oleh karena itu tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan dari perda ini masih minim dan masih belum sepenuhnya mengetahui isi perda.3) Kurangnya tanggungjawab Satpol-PP dalam melaksanakan tugasnya meskipun sudah diterapkan penertiban khususnya pengamen tetapi masih belum kondusif melihat masih banyak yang melanggar aturan tersebut. Jika ditinjau dari Fiqh Siyasah Tanfidziyah Implementasi Terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2018 mengenai aturan ini memiliki tujuan yang baik seperti dapat menjaga kemaslahatan umat, dan mensejahterakan masyarakat. Akan tetapi, tinjauan Fiqh siyasah Tanfidziyah terhadap implementasi perda terkait larangan mengamen perlu memerhatikan kebijakan yang berlandasan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat yang berlandaskan prinsip Al-Qur’an dan Sunnah. Dan kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip dari Fiqh siyasah Tanfidziyah diantaranya prinsip keadilan, prinsip pertanggung jawaban seorang pemimpin dan ketaatan/kepatuhan rakyat pada pemimpinnya, prinsip musyawarah dan kesejahteraan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13