TRADISI MINUMAN KERAS PADA ACARA RABAB DJ SETELAH MANDUDUAK BARI DAN SESUDAH AKAD NIKAH
Kata Kunci:
Minuman keras, Lubuak Gadang, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap tradisi minuman keras pada acara rabab dj setelah manduduak bari dan akad nikah di Nagari Lubuak Gadang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat Nagari Lubuak Gadang. Hasil penelitian menunjukan bahwa tradisi minuman keras pada acara rabab dj setelah manduduak bari dan akad nikah di Nagari Lubuak Gadang dari perspektif hukum Islam tradisi ini tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena minuman keras diharamkan dalam Islam. Penelitian ini juga menemukan bahwa masyarakat Nagari Lubuak Gadang yang memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang tradisi minuma keras pada acara rabab dj


