TRADISI MANDOA PATANG KAMIH SETELAH PENGUBURAN JENAZAH

Penulis

  • Febri Olpa Aini Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Fahmil Samiran Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Pandang Ulama Lubuk Gadang Utara, Mandoa Patang Kamih

Abstrak

Mandoa patang kamih secara tekstual ialah suatu tradisi yang sangat baik dan harus dianjurkan kepada seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT karena di dalam tradisi ini adanya kebaikan sesama manusia yaitu mendoakan orang yang sudah meninggal supaya dihapuskan dosa-dosanya dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Tetapi disamping itu tradisi ini juga merupakan tradisi yang memberatkan keluarga yang ditinggalkan, karena adanya penyiapan berupa jamuan sehingga ada masyrakat yang berhutang demi melaksankan tradisi tersebut, dan apala tidak dilakasanakan akan mendapatkan sanksi yang berat. maka dengan tujuan agar mengetahui bagaimana pandangan Ulama Nagari Lubuk Gadang Utara menkaji secara mendalam tradisi Mandoa patang kamih dan bagaimana pelaksanaan tradisi ini di Nagari Lubuk Gadang Utara penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi eksklusif pada lapangan. asal data priper pada data ini merupakan ulama nagari lubuk gadang pada nagari lubuk gadang utara , sedangkan untuk sumber sekunder Datuk, masyarakat dan beberapa buku ataupun jurnal yang berisikan tentang Doa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Ulama Nagari Lubuk Gadang Utara sepakat hukum mandoa patang kamih ini adalah mubah atau diperbolehkan (tidak dilarang). Para ulama perpandangan tradisi mandoa patang kamih merupakan sedekah jariyah apabila keluarga tidak keberkatan untuk melakukan dan pihak keluarga meniatkan bahwa memberi makanan kepada orang bertakzia hal yang baik . pelaksanaan mandoa patang kamih ini bertujuan untuk mendoakan simayit dan untuk me,bantu mengurangi seagala bedan simayit

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13