TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN KORBAN PEREKRUTAN TENAGA KERJA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Penulis

  • Siti Maspupah Universitas Pamulang Kampus Kota Serang Penulis

Kata Kunci:

Perekrutan Tenaga Kerja, Perdagangan Orang, Kedudukan Korban, Perlindungan Hukum, Restorative Justice

Abstrak

Perekrutan tenaga kerja merupakan pintu awal yang sering dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. Proses perekrutan menjadi sarana pengelabuan korban dengan menawarkan pekerjaan fiktif atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Salah satu kasus yang terjadi di Subang pada tahun 2018 menunjukkan modus tersebut, di mana pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk mempromosikan lowongan kerja palsu dan berhasil menjerat korban hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan korban dalam tindak pidana perdagangan orang yang bermula dari perekrutan tenaga kerja, serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, yang menitikberatkan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan korban dalam tindak pidana perdagangan orang di Indonesia masih terbatas sebagai saksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun demikian, korban semestinya memperoleh hak restitusi, rehabilitasi medis dan sosial, serta jaminan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Untuk itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum terhadap korban melalui pendekatan restorative justice yang berorientasi pada pemulihan hak dan martabat korban secara menyeluruh

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13