ADAT “MAMAUIK URANG DUKUN” PADA TUJUH BULAN KEHAMILAN DI NAGARI SILAGO KECAMATAN IX KOTO KABUPATEN DHARMASRAYA PERSPEKTIF ‘URF

Penulis

  • Husnul Hotimah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Gusril Basir Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Mamauik Urang Dukun, ‘Urf

Abstrak

Adat mamauik urang dukun pada tujuh bulan kehamilan di Nagari Silago, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya, merupakan tradisi lokal yang melibatkan dukun kampung dalam membantu persiapan persalinan melalui pendekatan sosial dan adat. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan adat tersebut serta menganalisisnya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi, menggunakan data primer dari ninikmamak, alim ulama, bundo kanduang, ibu hamil, dan dukun kampung, serta data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat ini dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, menjaga keselamatan ibu dan anak, serta mempererat hubungan sosial masyarakat. Adat ini termasuk dalam kategori ‘urf shahih karena memberikan manfaat tanpa bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Namun, tantangan muncul dari biaya pelaksanaan adat yang dirasakan memberatkan sebagian masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan inklusif untuk memastikan adat ini dapat dilaksanakan oleh semua kalangan. Secara keseluruhan, adat mamauik urang dukun tetap relevan dan bermanfaat selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13