KESADARAN PELAKU USAHA KULINER DI PASAR KULINER PADANG PANJANG TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Veni Ardila Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Beni Firdaus Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Kesadaran Hukum, Label Halal, Pelaku Usaha Kuliner, Pasar Kuliner Padang Panjang, Hukum Islam

Abstrak

Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya tuntutan masyarakat Muslim terhadap kepastian kehalalan produk makanan dan minuman. Kehadiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mempertegas kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencantumkan label halal sebagai bentuk perlindungan konsumen. Pasar Kuliner Padang Panjang dipilih sebagai lokasi penelitian karena merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi dan ikon wisata kuliner halal di Sumatera Barat dengan jumlah pelaku usaha kuliner yang cukup banyak dan beragam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran pelaku usaha kuliner terhadap pencantuman label halal, faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran tersebut, serta pencantuman label halal dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Informan penelitian meliputi pelaku usaha kuliner, konsumen, pengawas perdagangan, penyuluh perindustrian, serta perwakilan lembaga keagamaan di Kota Padang Panjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pelaku usaha kuliner terhadap kewajiban mencantumkan label halal masih tergolong rendah. Dari total 120 pelaku usaha kuliner, hanya 20 pelaku usaha (16,7%) yang telah memiliki sertifikat halal dan mencantumkan label halal pada produknya, sedangkan 100 pelaku usaha (83,3%) belum mencantumkan label halal. Rendahnya kesadaran ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu kurangnya pengetahuan tentang prosedur sertifikasi halal, minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah, rendahnya kesadaran keagamaan praktis, kendala waktu dan teknis dalam pengurusan administrasi, serta belum adanya pemahaman terhadap nilai ekonomi label halal. Dalam perspektif Hukum Islam, kepatuhan terhadap pencantuman label halal merupakan bagian dari penerapan prinsip al- amānah (tanggung jawab) dan ṣidq (kejujuran) dalam bermuamalah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13