OPTIMALISASI PENGELOLAAN WAKAF OLEH NAZHIR DALAM TINJAUAN HUKUM PERWAKAFAN INDONESIA( STUDI KASUS WAKAF PRODUKTF DI NAGARI SUNGAI TANANG KECAMATAN BANUHAMPU KABUPATEN AGAM)
Kata Kunci:
Optimalisasi , Nazhir, Wakaf Produktif, Hukum WakafAbstrak
Artikel ini berjudul Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Oleh Nazhir Dalam Tinjauan Hukum Wakaf Indonesia studi kasus wakaf produktf di Nagari Sungai Tanang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Abstrak ini ditulis karena di Nagari Sungai Tanang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam terdapat tanah waqaf produktif yang di gunakan sebagai sebuah pariwisata, ini berbeda dengan tanah wakaf produktif yang biasanya digunakan sebagai tempat pendidikan dan keagamaan. berdasarkan hal ini penulis ingin memahami secara menyeluruh bagaimana optimalisasi nazhir dalam mengelola tanah wakaf produktif tersebut dan juga dilihat bagaimana pengelolaan tanah wakaf itu dalam tinjauan hukum perwakafan indonesia. Hasil Penelitian memukan bahwa : Pertama, dalam mengoptimalisasi pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di Nagari Sungai Tanang, khususnya pada aset tanah wakaf Masjid Jami’ dan Tabek Gadang telah mulai dijalankan secara struktural, namun implementasinya masih jauh dari optimal, seperti kurangnya dokumen perencanaan dan pelaporan, Nazhir juga belum mampu menjalankan fungsinya secara independen dalam aspek pengembangan wakaf karena adanya dominasi dari pengurus masjid yang masih mempertahankan pola pengelolaan tradisional. Dengan demikian, masih diperlukan pembekalan khusus bagi nazhir terkait pengelolaan wakaf dan juga kepada masyarakat oleh lembaga wakaf yang berwenang seperti BWI/KUA setempat. Kedua, Adapun dalam tinjauan hukum indonesia walaupun telah diatur pengelolaan wakaf di dalam undang undang namun nazhir masih belum maksimal dalam penerapanya, hal ini dikarnakan pengelolaan wakaf yang masih bersifat konvensional, sehingga pengelolaan wakaf terpaku pada tradisi yang telah lama dilakukan. namun jika merujuk kepada konsep fiqh nazhir telah menerapkan berdasarkan kaidah kaidah maqasid syari’ah ,hal ini dibuktikan bahwa sampai saat ini wakaf produktif tersebut masih tetap memberi manfaat kepada masyarakat, jika dikaitkan dengan kaidah maqasid syari’ah seperti Hifz al-Din (Menjaga Agama), dalam pengelolaanya nazhir telah menjaga harta benda wakaf dan digunakan untuk membiayai kegiatan keagamaan seperti pembangunan masjid. Hifz al- Mal (Menjaga Harta), wakaf produktif tabek gadang ini adalah bentuk pemeliharaan harta agar tidak habis. Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa) , manfaat dari pengelolaan wakaf produktif yang baik dapat terus dirasakan


