PENGOPTIMALAN PENCEGAHAN PRAKTIK KECURANGAN (FRAUD) DI LINGKUNGAN PERBANKAN
Kata Kunci:
Fraud Perbankan, Pengawasan Perbankan, Hukum Perbankan, Pengendalian Internal, Good Corporate GovernancAbstrak
Industri perbankan memegang peran strategis dalam mendukung pertumbuhan dan stabilitas perekonomian suatu negara. Melalui penyaluran kredit, bank membantu mendanai sektor-sektor produktif seperti UMKM, pertanian, industri, dan infrastruktur, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bank membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, seperti pendanaaan yaitu tabungan, giro dan deposito dan pembiayaan. Dengan adanya layanan digital seperti mobile banking, semakin banyak masyarakat di daerah terpencil yang dapat memanfaatkan produk perbankan, sehingga memperluas basis ekonomi dan mengurangi kesenjangan finansial. Praktik kecurangan (fraud) pada industri perbankan di Indonesia telah menjadi permasalahan serius yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak agar tidak menimbulkan kerugian yang berdampak luas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya praktik fraud perbankan serta mengevaluasi efektivitas fungsi pengawasan yang ada dalam mencegah praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analitis terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan pengawasan, dan studi kasus fraud perbankan yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama terjadinya fraud perbankan meliputi: (1) kelemahan dalam sistem pengendalian internal bank; (2) kurangnya integritas dan moralitas individu dalam institusi perbankan; (3) lemahnya pengawasan dan monitoring dari otoritas terkait; dan (4) kompleksitas produk dan layanan perbankan yang sulit diawasi. Dalam aspek pengawasan


