FENOMENA PENAGIHAN KEPADA NASABAH YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU

Penulis

  • Suripno Marwanto Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Diantaranya Bank, Perusahaan Pembiayaan Dan Fintech, Penagihan Utang, Kode Etik, HAM, Perlindungan Konsumen

Abstrak

Jurnal ini membahas tentang: FENOMENA PENAGIHAN KEPADA NASABAH YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU. Seiring dengan pertumbuhan penyaluran kredit dan perkembangan industri jasa keuangan, turut memicu munculnya praktik penagihan utang oleh lembaga perbankan, leasing, dan fintech di Indonesia yang agresif dan seringkali melanggar hukum dan kerap kali menggunakan cara-cara yang melanggar norma hukum, seperti intimidasi, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi nasabah yang dianggap menyimpang dari prinsip etika bisnis dan bahkan menabrak aspek Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bagaimana praktik penagihan tersebut dapat dikategorikan melanggar Undang Undang, kode etik dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta mengeksplorasi perlindungan hukum bagi debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji praktik penagihan kredit Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mengevaluasi tanggung jawab hukum pelaku usaha jasa keuangan atas tindakan debt collector. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus dan analisis peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penagihan yang melanggar hukum telah bertentangan dengan berbagai ketentuan, termasuk KUHPerdata, Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan debt collector yang bekerja atas namanya. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan regulasi yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak konsumen.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13