TRADISI BAARAK DALAM PROSESI BARALEK NIKAH DI NAGARI GUNUNG MEDAN KECAMATAN SITIUNG KABUPATEN DHARMASRAYA DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH
Kata Kunci:
Baarak, Pernikahan, Budaya Minangkabau, Maslahah Mursalah, Hukum IslamAbstrak
Tradisi Baarak dalam prosesi pernikahan di Nagari Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya, merupakan bagian dari warisan budaya Minangkabau yang masih lestari hingga saat ini. Tradisi ini berbentuk arak -arakan malam sebelum akad nikah sebagai ungkapan syukur dan penghormatan terhadap calon mempelai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna sosial-budaya dari tradisi Baarak dan meninjaunya dari perspektif Maslahah Mursalah dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data diperoleh dari tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat, serta diperkuat dengan kajian literatur terkait adat pernikahan dan prinsip ushul fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Baarak mengandung berbagai nilai kemaslahatan, seperti mempererat silaturahmi, menumbuhkan semangat gotong royong, serta mendidik generasi muda tentang nilai adat dan agama. Namun, terdapat pula potensi mafsadah seperti ikhtilat, aurat yang terbuka, dan pemborosan. Secara keseluruhan, manfaat tradisi ini lebih dominan dibandingkan mudaratnya, dan dapat terus dipertahankan dengan pengawasan serta pengaturan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Selain itu, beban syarat materiil dalam pelaksanaannya perlu dievaluasi agar tidak menyulitkan pihak calon mempelai dan tetap sejalan dengan prinsip taysīr dalam syariat. Dengan penyesuaian tersebut, tradisi Baarak dapat menjadi bentuk kearifan lokal yang harmonis dengan ajaran Islam.


