PERAN HAKIM DALAM PENEMUAN HUKUM DI INDONESIA

Penulis

  • R. Rangga Maulana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta Penulis
  • Irwan Triadi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Hakim, Penemuan Hukum, Tanggung Jawab Hakim

Abstrak

Hakim dalam sistem hukum Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai corong undang-undang, tetapi Hakim adalah corong kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum yang berarti juga berperan aktif dalam menemukan hukum ketika terjadi kekosongan atau ketidakjelasan norma. Penemuan hukum merupakan aktivitas intelektual hakim dalam mengkonkretkan norma umum ke dalam peristiwa konkrit, dan keharusan hakim memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Maka jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian penemuan hukum, peran hakim dalam penemuan hukum di Indonesia, serta tanggung jawab hakim terhadap putusannya.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13